Tentang Kami
Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI)
Bahwa sesungguhnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28 mengatur dan menjamin bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Berangkat dari semangat cita-cita bangsa Indonesia yang berkeadilan dan berkapastian hukum, Dengan ini, kami sebagai Dewan Pendiri telah menandatangani Deklarasi berdirinya PERKUMPULAN BADAN PENYELENGGARA ADVOKASI INDEPENDEN atau disingkat BPAI pada tanggal 5 Maret 2021 yang terdiri dari 4 (empat) orang yaitu:
1. Tuan Karyono, S.H. (Ketua)
2. Tuan Adhi Suhartoyo (Sekretaris)
3. Tuan Andre Adhi Brata (Bendahara)
4. Tuan Budiarto (Pengawas).
BPAI didirikan pada tanggal 27 Januari 2021 di Bekasi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan di deklarasikan pada tanggal 05 Maret 2021.
Saat ini, Dewan Pimpinan Nasional disingkat DPN berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BPAI berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik (NKRI).
Motto
Mencerdaskan masyarakat Indonesia dan Menciptakan keadilan Hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Visi
Terwujudnya seluruh lapisan Masyarakat Indonesia yang paham hukum dan taat akan hukum.
Misi
1. Melaksanakan berbagai upaya pembinaan, pendidikan dan pelatihan hukum bagi semua lapisan Masyarakat Indonesia untuk membangun Sumber Daya Manusia masyarakat Indonesia yang handal, mumpuni, paham hukum dan taat hukum.
2. Melaksanakan penyuluhan-penyuluhan dan advokasi serta konsultasi hukum kepada semua lapisan masyarakat Indonesia pada lingkungan-lingkungan komunitas masyarakat Indonesia, dan tempat-tempat lainya demi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh Masyarakat indonesia dan oleh pihak pihak lainya.
3. Membangun kerjasama yang synergic dengan Aparat Penegak Hukum dan semua lembaga baik dengan pemerintah RI maupun non pemerintah RI dan dunia internasional untuk memerangi pelanggaran hukum.
4. Menyampaikan informasi tentang adanya pelanggaran hukum oleh masyarakat Indonesia maupun oleh warga negara Asing maupun pihak lainya, melalui Pimpinan Pusat dan meneruskanya kepada Pihak yang berwenang.
Tujuan
1. BPAI, mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia berlandaskan agama, moral, etika, adat istiadat dan budaya serta aspek kemanusiaan dalam berkarya, bersifat sosial, mandiri, dan terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal-usul suku, agama, ras dan golongan.
2. Mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan dorongan agar masyarakat Indonesia tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya mencegah dan memberantas tindakan pelanggaran hukum, karena bukan hanya merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia semata, akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat indonesia, baik secara kelompok berserikat maupun perseorangan / sendiri–sendiri.
3. BPAI, bertujuan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, khususnya dari ancaman pelanggaran hukum, kesewenang-wenangan, penindasan, diskriminasi, kriminalisasi, pelanggaran HAM dan praktek-praktek kotor ilegal oleh para Pelanggar hukum dan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. 4. Memberikan konsultasi dan bantuan hukum terhadap seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa membeda-bedakan asal-usul suku, agama, ras dan golongan, dan khususnya bagi masyarakat Indonesia yang tidak mampu secara cuma-cuma.
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut, BPAI dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Membuat Program sosialisasi hukum dan Menyelenggarakan kegiatan publik, diklat, bimtek, seminar, lokakarya, workshop dan penyuluhan hukum dalam mensosialisasikan proyek-proyek dari tujuan BPAI.
2. Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan pendidikan serta penyebarluasan informasi tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta Peraturan Pemerintah RI dan peraturan-peraturan Perundang-undangan lainya kepada masyarakat indonesia secara luas.
3. Mengupayakan terbentuknya lembaga Bantuan Hukum Khusus bagi warga masyarakat Indonesia yang tidak mampu dan Masyarakat Indonesia secara luas serta membentuk Pos Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia.
Kegiatan
Sesuai dengan Motto, Visi dan Misi serta tujuan, dan Usaha Organisasi BPAI seperti dimaksud pada Pasal 6-7 di atas, BPAI melaksanakan kegiatan di beberapa bidang, sebagai berikut:
1. Bidang kesekretariatan
2. Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi
3. Bidang Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat Indonesia
4. Bidang Kerjasama antar Lembaga dan kerjasama Luar Negeri
5. Bidang Penelitian dan Pengembangan
6. Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Dokumentasi.
Sifat
1. BPAI adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan dan kebersamaan dengan mengutamakan prinsip Kesukarelaan, Kekeluargaan, Kejujuran, Gotong Royong dan Profesionalitas.
2. Dalam pelaksanaan tugas dan jawabnya, BPAI bersikap netral/independen, tidak berpolitik praktis, bersifat demokratis, dan hanya untuk kepentingan Nasional Indonesia.
Fungsi
1. Sebagai wadah bergabungnya aspirasi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki persamaan persepsi, wawasan, keinginan, tujuan serta niat untuk memperjuangkan.
2. Mewujudkan Negara Indonesia bebas dari tindakan pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak- hak asasi manusia masyarakat Indonesia, dan menjadi tempat untuk sarana mencari keadilan bagi semua lapisan masyarakat Indonesia yang tidak mampu, serta secara non akademik dapat pula menjadi wadah untuk belajar hukum bagi masyarakat Indonesia.