Bantuan Hukum
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) – BPAI
Bentuk Bantuan Hukum oleh Paralegal
- Penyuluhan Hukum: Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka, termasuk pengetahuan tentang undang-undang, prosedur hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
- Pendampingan Non-Litigasi:
- Membantu dalam pengisian dokumen hukum, seperti surat gugatan, permohonan, atau perjanjian sederhana.
- Mendampingi masyarakat dalam mediasi atau negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara damai.
- Advokasi Komunitas: Mewakili komunitas dalam menyampaikan aspirasi atau masalah hukum kepada pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau lembaga hukum lainnya.
- Fasilitasi Akses ke Pengacara:
- Membantu masyarakat yang tidak mampu mengakses pengacara untuk mendapatkan layanan hukum, misalnya dengan menghubungkan mereka ke lembaga bantuan hukum atau organisasi pro bono.
- Memberikan penjelasan awal tentang prosedur hukum sebelum masyarakat menghadapi proses hukum formal.
- Penyelesaian Sengketa Secara Damai:
- Bertindak sebagai mediator dalam konflik atau perselisihan ringan, seperti konflik tetangga, masalah keluarga, atau perjanjian sederhana.
Manfaat Bantuan Hukum oleh Paralegal
- Aksesibilitas: Paralegal seringkali lebih mudah diakses oleh masyarakat marginal yang tidak mampu membayar pengacara.
- Pemberdayaan Masyarakat: Membantu masyarakat menjadi lebih paham tentang hak-haknya sehingga mereka dapat menghindari atau menyelesaikan masalah hukum secara mandiri.
- Efisiensi: Mengurangi beban sistem peradilan dengan menyelesaikan masalah hukum di tingkat komunitas.
Di Indonesia, peran paralegal diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018, yang menjelaskan batasan dan ruang lingkup kerja paralegal.