Konsultasi Hukum
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) – BPAI
1. Informasi dan Penyuluhan Hukum
- Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum masyarakat.
- Menyampaikan informasi terkait undang-undang, regulasi, atau prosedur hukum yang berlaku.
- Edukasi tentang perlindungan hukum, seperti hak atas tanah, perlindungan anak, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
2. Pendampingan Non-Litigasi
- Membantu dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi atau negosiasi antara pihak yang berselisih.
- Membantu penyusunan dokumen hukum sederhana, seperti:
- Surat pernyataan.
- Surat perjanjian.
- Surat kuasa.
3. Membantu Proses Administratif
- Membantu masyarakat mengurus dokumen hukum, seperti akta kelahiran, akta nikah, atau dokumen tanah.
- Panduan dalam mengisi formulir hukum, seperti gugatan sederhana di pengadilan (small claims court).
4. Penghubung ke Lembaga Bantuan Hukum
- Mengarahkan masyarakat kepada lembaga bantuan hukum atau pengacara apabila masalah hukum membutuhkan penanganan lebih lanjut.
- Membantu menyiapkan dokumen awal atau bukti yang diperlukan sebelum berkonsultasi dengan pengacara.
5. Advokasi Hak Masyarakat
- Mewakili kelompok atau komunitas untuk menyampaikan permasalahan hukum mereka kepada pihak berwenang.
- Membantu memperjuangkan hak-hak sosial, seperti layanan publik, konflik agraria, atau isu lingkungan.
6. Pencegahan Masalah Hukum
- Memberikan edukasi agar masyarakat memahami risiko hukum tertentu dan cara mencegahnya.
- Misalnya, memberikan panduan tentang pentingnya kontrak tertulis dalam transaksi atau bagaimana melindungi hak kepemilikan.
Kesimpulan
Konsultasi hukum oleh paralegal berfokus pada pemberian informasi, pendampingan non-litigasi, dan membantu masyarakat memahami serta menyelesaikan masalah hukum secara sederhana. Dengan demikian, paralegal menjadi ujung tombak pemberdayaan hukum masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses mudah ke pengacara