BPAI Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI)
Mengenal Kantor DPW BPAI Nusa Tenggara Timur: Pelayanan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) merupakan lembaga komunitas paralegal yang berkomitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat luas, khususnya mereka yang membutuhkan namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan layanan hukum profesional. Kini, kehadiran Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BPAI Nusa Tenggara Timur di Jalan Raya Kupang, Kecamatan Tarus, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi bukti nyata dari upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah ini.
Profil Singkat DPW BPAI Nusa Tenggara Timur
DPW BPAI Nusa Tenggara Timur didirikan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat di wilayah NTT, yang terkenal dengan keberagamannya. Berlokasi strategis di Jalan Raya Kupang, Kecamatan Tarus, Kabupaten Kupang, kantor ini siap melayani masyarakat dari berbagai daerah di NTT. Dengan misi membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan hak-haknya secara adil dan bermartabat, BPAI NTT terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik.
Program Utama DPW BPAI NTT
Salah satu program unggulan DPW BPAI NTT adalah pendampingan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu. Program ini dirancang khusus untuk:
- Memberikan Konsultasi Hukum Gratis
Masyarakat dapat berkonsultasi terkait masalah hukum, seperti sengketa tanah, masalah keluarga, atau kasus perdata dan pidana lainnya. - Pendampingan Hukum di Pengadilan
Tim advokat dan paralegal BPAI akan mendampingi masyarakat dalam proses hukum di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat. - Penyuluhan Hukum untuk Edukasi Masyarakat
BPAI NTT rutin mengadakan penyuluhan hukum di berbagai daerah di NTT, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. - Mediasi untuk Penyelesaian Masalah Secara Damai
BPAI memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melalui jalur pengadilan, yang lebih hemat waktu dan biaya.

Mengapa Memilih BPAI NTT?
- Layanan Gratis untuk yang Membutuhkan
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa hukum mahal. - Tim Profesional dan Berpengalaman
DPW BPAI NTT didukung oleh tim advokat dan paralegal berpengalaman yang memiliki kepedulian tinggi terhadap keadilan. - Lokasi Strategis
Berada di Jalan Raya Kupang, kantor ini mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah di NTT. - Fokus pada Kepentingan Masyarakat Lokal
Program-program BPAI NTT dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik masyarakat di NTT.
Cara Mendapatkan Layanan BPAI NTT
Untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum dari DPW BPAI NTT, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor BPAI NTT
Datang langsung ke Jalan Raya Kupang, Kecamatan Tarus, Kabupaten Kupang. - Bawa Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen terkait masalah hukum yang sedang dihadapi. - Ajukan Permohonan Bantuan Hukum
Isi formulir permohonan bantuan hukum yang disediakan di kantor. - Tunggu Verifikasi
Tim BPAI akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan bantuan hukum gratis. - Mulai Proses Pendampingan
Setelah disetujui, masyarakat akan mendapatkan pendampingan hukum dari tim advokat dan paralegal BPAI.
Komitmen BPAI NTT untuk Masa Depan
DPW BPAI Nusa Tenggara Timur percaya bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Dengan hadirnya kantor ini di Kupang, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasa terbantu dan mendapatkan hak-haknya dengan layak.
Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan hukum atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang program-program BPAI NTT, jangan ragu untuk mengunjungi kantor kami atau menghubungi melalui layanan informasi yang tersedia. Bersama BPAI, kita wujudkan keadilan untuk semua!

Testimoni dari Masyarakat
- “Saya sangat terbantu dengan pendampingan hukum dari BPAI NTT. Sebagai petani kecil, saya tidak tahu harus ke mana saat menghadapi sengketa tanah. Berkat BPAI, masalah saya akhirnya selesai tanpa biaya.”
– Markus L., Petani dari Kabupaten Kupang - “Tim paralegal BPAI sangat sabar mendampingi saya dalam proses hukum. Mereka menjelaskan setiap langkah dengan jelas sehingga saya merasa lebih tenang menghadapi kasus ini.”
– Maria D., Ibu Rumah Tangga dari Kecamatan Tarus - “Penyuluhan hukum yang dilakukan BPAI NTT sangat bermanfaat. Saya jadi tahu hak-hak saya sebagai warga negara dan bagaimana cara mendapatkannya.”
– Adrian P., Nelayan dari Kabupaten Alor
Hubungi Kami : wa.me/6282144793012