Tentang utang piutang – bpainasional.or.id;  Hutang menjadi salah satu peristiwa yang umum dan lazim terjadi di Masyarakat indonesia. dan peruntukannya pun kini tidak hanya untuk membantu keperluan mendesak, tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi dalam bisnis untuk kebutuhan gaya hidup dan lain lain. Namun tentu banyak kondisi di mana seseorang yang melakukan utang tidak mampu membayar utangnya kembali atau gagal bayar utang sehingga menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

Dalam ketentuan KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Konsep utang piutang masuk ke dalam konsep yang diatur oleh Hukum Perdata, hubungan tersebut terjadi karena hal sebagai berikut:
1.    Perjanjian antara pihak yang satu dengan yang lain. Misalnya dalam jual-beli, sewa menyewa, utang piutang, tukar menukar, dan pemberian kuasa.
2.    Ketentuan undang-undang yang bermanfaat atau saling menguntungkan bagi pihak-pihak. Misalnya, perwakilan sukarela, pembayaran tanpa utang, perbuatan menurut hukum, dan pewarisan.
3.    Ketentuan undang-undang yang merugikan orang lain. Misalnya perbuatan melawan hukum.

Dalam praktiknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
1.    Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.
2.    Membayar utang namun tidak dilunasi sepenuhnya. Artinya pihak yang berhutang (debitur) membayar utangnya namun tidak tepat waktu.
3.    Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Artinya, bila dalam perjanjian/kontrak yang dibuat terdapat larangan yang mengharuskan para pihak tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata dalam prakteknya terdapat salah satu pihak melaksanakan larangan tersebut, maka pihak yang melaksanakan larangan tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya membuat dan mengirimkan somasi, somasi merupakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya.

Kemudian, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Lalu, umumnya salah satu langkah hukum yang dapat dilakukan bila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi adalah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Berkenaan dengan mengajukan mekanisme melalui hukum pidana merujuk kepada ketentuan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, meski ada laporan yang masuk ke pihak Kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memindanakan seseorang karena ketidakmampuan membayar utang dengan demikian didapat kesimpulan bahwa perkara utang piutang tetap ranahnya hukum perdata, namun jika ada indikasi perbuatan pidana dari para pihak maka perkara tersebut bisa di ajukan juga ke ranah hukum pidana, namun pelapor harus dapat membuktikan adanya perbuatan pidana tersebut dengan menyertakan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga pemidanaan tersebut bukan karena debitur gagal bayar namun karena ada perbuatan lain yang berkaitan dengan utang piutangnya tersebut yang masuk keranah pelanggaran hukum pidana.

Disusun oleh : Karyono, SH. Cht

 

Hubungi Kami