Apa Itu Hukum Acara Pidana?

bpainasional.or.id, ketua umum BPAI karyono, SH, Cht; Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

Ini melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari pelaporan, penyelidikan, penangkapan, penyidikan, penahanan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Hukum acara pidana bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana di pengadilan

 

Berikut ini adalah Proses berlakunya Hukum Acara Pidana:

Penyelidikan

Proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum / Penyidik, seperti kepolisian, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Selama penyelidikan, petugas penyelidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang relevan, pasal 1 ayat 4 KUHAP “menjelaskan bahwa penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyelidikan”, dan  pasal 1 ayat 5 menjelaskan “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Penjelasan mengenai penyelidik dan penyidik terdapat pada BAB IV bagian kesatu dalam pasal 4 hingga pasal 12 KUHAP.

 

Penangkapan

Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti yang menunjukkan kemungkinan terjadinya tindak pidana dan adanya kebutuhan penahanan, tersangka dapat ditangkap. Penangkapan dilakukan untuk menjaga ketertiban, mencegah pelarian, atau melindungi tersangka dari bahaya. Ketentuan mengenai penagkapan terdapat didalam BAB V bagian kesatu pasal 16 sampai dengan pasal 19 KUHAP.

 

Penahanan

Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan. Jika tersangka ditangkap, ia dapat ditahan sementara untuk proses selanjutnya. Penahanan ini dilakukan berdasarkan keputusan hakim atau kebijakan hukum yang berlaku. Diatur di dalam BAB V bagian kedua pasal 20 hingga pasal 31 KUHAP.

 

Penyidikan

Proses hukum acara pidana keempat adalah penyidikan. Setelah penangkapan, proses penyidikan dimulai. Penyidikan dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang ditugaskan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi. Selama penyidikan, tersangka, saksi, dan bukti-bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.terdapat di dalam BAB I bagian ketentuan Umum  Pasal 1 ayat 1 menjelaskan:  “penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang –undang untuk melakukan penyidikan”, dan pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa:  “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

 

Penuntutan

Proses hukum acara pidana kelima adalah penuntutan. Setelah penyidikan selesai, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan dakwaan terhadap tedakwa. Jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kekuatan bukti dan kesesuaian hukum dalam memutuskan apakah akan menuntut atau menghentikan perkara.

 

Persidangan

Proses hukum acara pidana keenam adalah persidangan. Jika jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri. Persidangan melibatkan para pihak yang terlibat, seperti jaksa penuntut umum, pengacara pembela, terdakwa, saksi, dan hakim. Selama persidangan, bukti-bukti dan argumen akan disajikan, dan hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

 

Putusan dan Vonis

Proses hukum acara pidana ketujuh adalah putusan dan vonis. Setelah mendengarkan semua argumen dan bukti, saksi-saksi  atau fakta hukum catatan  persidangan yang disajikan selama proses persidangan, hakim akan mengeluarkan putusan. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, hakim akan memberikan vonis, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Vonis dapat berupa hukuman penjara, denda, hukuman rehabilitasi, atau hukuman lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hubungi Kami