JAKARTA – Peran paralegal dalam sistem hukum di Indonesia menjadi semakin krusial sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa menjadi seorang paralegal bukan sekadar memiliki pemahaman hukum, melainkan harus memenuhi syarat legalitas formal, yakni terdaftar dan bernaung di bawah Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Pentingnya Wadah Organisasi bagi Paralegal
Seorang paralegal diwajibkan bergabung dalam organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kantor Advokat, atau organisasi kemasyarakatan yang memiliki unit bantuan hukum. Salah satu organisasi yang aktif dalam menaungi paralegal adalah Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI).
Bergabung dengan OBH seperti BPAI bukan hanya soal status, tetapi mengenai asistensi dan bimbingan. Di bawah naungan organisasi, paralegal mendapatkan supervisi langsung dari Advokat senior, sehingga tindakan hukum yang diambil tetap berada dalam koridor yang benar dan terukur.
Kewenangan Paralegal dalam Jalur Non-Litigasi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, paralegal memiliki kewenangan khusus dalam ranah non-litigasi. Tugas-tugas ini meliputi:
- Pemberian penyuluhan hukum kepada masyarakat.
- Konsultasi hukum dasar.
- Investigasi perkara (pengumpulan bukti dan informasi).
- Mediasi atau negosiasi untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Penyusunan dokumen hukum dasar.
Legalitas Lapangan: Kartu Anggota dan Surat Tugas
Saat menjalankan tugas di lapangan, seorang paralegal wajib membawa “senjata” administratif sebagai bukti identitas resmi. Alat kelengkapan tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Anggota (KTA)/ID Card yang masih berlaku.
- Surat Tugas Resmi dari organisasi tempatnya bernaung.
Kedua dokumen ini adalah bukti bahwa paralegal tersebut bertindak atas nama organisasi dan memiliki legitimasi hukum saat berhadapan dengan instansi terkait maupun masyarakat.
Imbauan Ketua Umum BPAI: Perhatikan Masa Berlaku Atribut
Ketua Umum BPAI, Karyono, S.H., memberikan penegasan khusus kepada seluruh anggota BPAI di seluruh Indonesia. Beliau menekankan pentingnya menertibkan administrasi keanggotaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh anggota BPAI dimanapun berada agar teliti memperhatikan masa berlaku ID Card dan Surat Tugas. Jika sudah kadaluarsa, segera hubungi Ketua Wilayah atau Cabang masing-masing untuk pengajuan perpanjangan. Tanpa dokumen yang aktif, legalitas Anda di lapangan akan dipertanyakan,” tegas Karyono, S.H.
Loyalitas dan Peningkatan Kapasitas Diri
Selain kelengkapan administrasi, seorang paralegal wajib membekali diri dengan ilmu hukum dasar melalui pelatihan yang diselenggarakan organisasi. Paralegal diharapkan bersikap proaktif dan loyal, serta menjaga komunikasi yang intens dengan pimpinan maupun Advokat pembimbing.
“Jangan putus komunikasi. Bimbingan dan asistensi dari Advokat pembimbing adalah kunci agar paralegal dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan terlindungi secara hukum,” tambah Karyono.
Dengan semangat advokasi yang tinggi, BPAI berkomitmen untuk terus melahirkan paralegal yang kompeten, berintegritas, dan siap melayani masyarakat dengan prinsip Ramah, Melayani, dan Bersahabat.
Salam Advokasi, Bravo BPAI!
Kontak Media: Divisi Humas Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI)