Berikut langkah jika Kita mendapatkan perlakuan buruk dari pihak kreditur/ leasing, bahwa terkait perjanjian kredit kepemilikan kendaraan bermotor itu di atur di dalam UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, dan jika tidak ada sertfikat fiducia maka tidak boleh mengambil paksa dijalan, kalaupun ada sertifikat fiducia juga mereka ( kreditur) harus secara patut dan berdasarkan peraturan yang berlaku melakukan eksekusi barang jaminan fiducia, pihak eksekutor yang melakukan sita jaminan bisa dari pegawai perusahaan/ Kreditur atau pegawai pengadilan yang ditugaskan melakukan sita barang jaminan, jika penyitaan barang jaminan dilakukan oleh petugas eksternal maka tindakan itu sudah merupakan pelanggaran hukum pidana ( perampasan )dan dapat dilaporkan kepolisi dengan dugaan telah melakukan perampasan, Pasal yang mengatur perampasan barang milik orang lain adalah Pasal 365 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang perampasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan bisa dilaporkan kepolisi, syaratnya dengan membawa semua legalitas sebagai nasabah/ debitur ke kantor polisi terdekat dan laporkan perbuatan permpasan tersebut oleh pihak ketiga,
anda juga bisa menggugat pihak kreditur ke pengadilan Negeri dengan dasar hukum UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena debitur merasa telah dirugikan secara materil dan imateril ole kreditur,
sementara itu debitur dianjurkan membuat surat keberatan atas tindakan kreditur yang melakukan penarikan paksa jaminan fiducia dijalan kepada kantor leasingnya atau kreditur, dengan demikian anda akan mendapatkan solusi atau jawaban dari pihak kreditur,
Kemudian debitur dianjurkan dapat pelajari dulu isi perjanjianya dengan leasing/ kreditur yang pernah dittd waktu pengajuan kreditnya supaya mendapatkan celah celah bantahan atas tindakan leasing/ kreditur dan memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, salam advokasi ketua umum BPAI.