✅ Dirangkum Oleh:
Ka. Dept. Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat LKBH BPAI
https://lynk.id/sutrisno_nurhumaedi
Siang ini,
kita akan membahas sebuah tema penting: “Kekuatan Seorang Ustadz: Antara Ilmu dan Hukum.”
Tema ini lahir dari kesadaran bahwa tugas seorang ustadz bukan hanya menyampaikan ilmu agama, tetapi juga membimbing umat dalam menghadapi realitas kehidupan, termasuk dalam persoalan hukum.
Ilmu Adalah Cahaya, Hukum Adalah Pelindung
Kita tentu paham bahwa ilmu adalah cahaya yang menerangi jalan kehidupan. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْعِلْمُ نُورٌ وَالْجَهْلُ ظُلْمَةٌ
“Ilmu itu cahaya, dan kebodohan itu kegelapan.”
(HR. Ad-Dailami)
Tanpa ilmu, kita akan mudah tersesat. Namun, di era modern ini, ilmu agama saja belum cukup. Kita juga perlu memahami hukum yang berlaku, karena realitas umat tidak hanya berkutat pada urusan halal-haram secara fiqih, tetapi juga bersinggungan dengan hukum positif yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra’: 36)
Ayat ini mengingatkan kita untuk tidak berbicara tanpa ilmu, termasuk dalam perkara hukum. Jangan sampai kita asal menasihati umat tanpa memahami dampak hukumnya.
Dakwah dan Tantangan Hukum
Kita hidup di zaman di mana dakwah semakin menantang. Ada banyak kasus yang menimpa para ustadz dan aktivis dakwah,
seperti:
✅ Sengketa tanah wakaf masjid atau pesantren.
✅ Kriminalisasi terhadap ulama yang menyuarakan kebenaran.
✅ Kasus hutang-piutang dan riba yang menjerat umat.
✅ Permasalahan hukum dalam pengelolaan lembaga dakwah dan sosial.
Bukankah ini menjadi peringatan bagi kita?
Bahwa seorang ustadz harus memiliki wawasan hukum agar bisa melindungi diri dan jamaahnya dari kezaliman hukum.
Paralegal Dakwah: Menjadi Ustadz yang Berdaya
Salah satu ikhtiar untuk membekali diri kita dengan pemahaman hukum adalah dengan mengikuti pelatihan Paralegal Dakwah.
Dengan ilmu paralegal, kita bisa:
✅ Memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.
✅ Memberikan pendampingan hukum kepada jamaah yang membutuhkan.
✅ Menyelesaikan masalah hukum umat dengan bijak.
✅ Melindungi diri dan dakwah kita dari kriminalisasi.
Seorang pujangga berkata:
العِلْمُ يُحْيِي قُلُوبَ الْمَوْتَى كَمَا تُحْيِي الْمَطَرُ الْأَرْضَ الْجَرْدَاء
“Ilmu menghidupkan hati yang mati, sebagaimana hujan menghidupkan tanah yang kering.”
Maka, mari kita hidupkan dakwah kita dengan ilmu agama dan ilmu hukum sekaligus.
Saya mengajak para ustadz dan aktivis dakwah di grup ini untuk mengikuti pelatihan Paralegal Dakwah yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Badan Penyelenggara Advokasi Independen (LKBH BPAI).
Ini bukan sekadar pelatihan hukum, tetapi sebuah perjuangan agar dakwah kita lebih kuat dan tak mudah dilemahkan oleh hukum yang sering kali tidak berpihak kepada kebenaran.
Bersama Kita Kuat
Dakwah adalah perjuangan. Perjuangan butuh ilmu, strategi, dan perlindungan.
Jika kita hanya mengandalkan semangat, tetapi tidak memahami medan dakwah, maka kita seperti orang yang berperang tanpa senjata.
Mari kita renungkan:
Apakah kita sudah siap menghadapi tantangan dakwah di era ini?
Apakah kita hanya ingin menjadi dai yang berbicara, atau juga yang membela umat dalam aspek hukum?
Jangan sampai kita hanya menjadi penonton dalam perjuangan ini.
Semoga Allah SWT memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan menjadikan kita bagian dari perjuangan yang haq.
Aamiin.