Renungan #5 LKBH BPAI

 

Oleh: Ka. Dept. Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat Indonesia
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Badan Penyelenggara Advokasi Independen
https://lynk.id/sutrisno_nurhumaedi

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku, para ustadz dan aktivis dakwah yang dirahmati Allah…

Hari ini,
izinkan saya mengajak kita semua untuk merenungi satu realitas yang sering kita temui di tengah masyarakat, namun jarang kita sikapi dengan pemahaman yang utuh. Ini adalah kisah yang mungkin tidak asing bagi kita…

Kisah ini terjadi setiap hari di sekitar kita

Ada seorang saudara kita yang terlilit utang. Ia meminjam uang dari seorang teman untuk keperluan mendesak, dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu tertentu. Namun, takdir berkata lain. Usahanya mengalami kerugian, dan ia tidak mampu memenuhi janjinya.

Sang teman yang merasa kecewa dan marah, terus menagih utangnya dengan cara yang kasar, bahkan mengancam akan mengambil harta benda yang dimiliki.

Saudara kita yang terlilit utang semakin terpuruk, merasa malu, bersalah, dan putus asa.
Ia merasa tidak ada jalan keluar dari masalah yang membelitnya.

Padahal,
Islam mengajarkan kita untuk saling menolong dalam kesulitan dan menyelesaikan persoalan dengan keadilan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang melepaskan satu kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan darinya satu kesulitan pada hari kiamat.”
(HR. Muslim, no. 2699)

Lantas,
di mana peran kita sebagai umat Islam dalam memastikan setiap interaksi sosial dan ekonomi kita dilandasi dengan nilai-nilai keadilan?

 

Mengapa Hukum dalam Muamalah Itu Penting?

Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan sesama manusia.

Dalam Islam, hukum bukan sekadar aturan negara, tetapi juga pedoman dalam bermuamalah.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ

“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-An’am: 152)

Artinya,
Dalam setiap transaksi, dalam setiap akad, dalam setiap janji yang kita buat, harus ada kejujuran dan keadilan.
Inilah yang seringkali diabaikan oleh banyak orang, hingga akhirnya menimbulkan konflik dan sengketa.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum dan menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Inilah yang disebut dengan sinergi antara hukum dan dakwah.

 

Peran Dakwah dalam Sosialisasi Hukum

Sebagai ustadz dan aktivis dakwah, kita bukan hanya bertugas menyampaikan ilmu agama, tetapi juga membimbing umat agar memahami hak dan kewajiban mereka dalam bermuamalah.

 

Bagaimana caranya?

1. Sosialisasi hukum sebagai langkah preventif
Banyak orang terjerumus dalam permasalahan hukum karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, sosialisasi hukum harus menjadi bagian dari dakwah kita.

2. Strategi efektif dalam menyampaikan edukasi hukum
Gunakan bahasa yang sederhana agar masyarakat memahami hak-hak mereka.
Libatkan tokoh masyarakat agar pesan yang disampaikan lebih diterima.
Adakan forum diskusi atau kajian yang membahas isu-isu hukum dalam kehidupan sehari-hari.

3. Menyelesaikan konflik dengan pendekatan hukum dan syariah
Contoh kasus seperti: utang piutang, sengketa warisan, atau permasalahan akad jual beli harus diselesaikan dengan adil dan sesuai syariat.

 

Pendekatan mediasi dalam Islam harus dikedepankan untuk menghindari permusuhan.

Allah berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara. Maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapatkan rahmat.”
(QS. Al-Hujurat: 10)

 

Pelatihan Paralegal Dakwah: Langkah Nyata untuk Masyarakat

Untuk itulah, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Badan Penyelenggara Advokasi Independen (LKBH BPAI) mengadakan Pelatihan Paralegal Dakwah, yang akan membekali kita dengan keterampilan berikut:

✅ Strategi Penanganan Perkara Pidana
Bagaimana cara mendampingi jamaah yang menghadapi masalah hukum pidana?
Strategi menghadapi proses hukum dari kepolisian hingga peradilan.

✅ Strategi Penanganan Perkara Perdata
Memahami hak-hak dalam sengketa perdata seperti warisan, hutang-piutang, dan kepemilikan tanah.
Teknik penyelesaian sengketa secara damai dan sesuai dengan hukum syariah.

✅ Pendampingan Hukum Non Litigasi
Memberikan bantuan hukum tanpa harus masuk ke pengadilan.
Teknik mediasi dan negosiasi dalam menyelesaikan konflik.

✅ Fungsi dan Peran Paralegal Dakwah
Menjadi penghubung antara masyarakat dan sistem hukum.
Memberikan edukasi hukum kepada jamaah agar tidak mudah terjerat masalah hukum.

 

Himbauan untuk Mengambil Peran

Saudaraku, dakwah bukan hanya bicara tentang halal dan haram dalam ibadah, tetapi juga dalam muamalah.
Jangan sampai umat Islam menjadi korban ketidaktahuan, atau justru menjadi pelaku ketidakadilan karena kurangnya pemahaman.

Mari kita ambil peran dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, adil, dan berakhlak. Sebagaimana kata seorang pujangga:

“Ketika keadilan ditegakkan, maka kedamaian akan hadir. Ketika hukum ditegakkan dengan hikmah, maka kesejahteraan akan terasa.”

Untuk itu, saya mengajak para ustadz dan aktivis dakwah untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Dakwah yang akan diselenggarakan:

Hari Ahad, 16 Februari 2025
Juman Creative Hub & Eatery, Jl. Mujair 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Pendaftaran dan informasi: Tania 0856-9307-1278

 

Semoga Allah memberikan keberkahan dalam langkah kita, menjadikan kita bagian dari solusi umat, dan menolong kita sebagaimana kita menolong sesama.

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Allah selalu menolong hamba-Nya, selama hamba itu menolong saudaranya.”
(HR. Muslim, no. 2699)

 

بارك الله فيكم
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hubungi Kami