Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang inklusif bagi masyarakat. Kali ini, BPAI meluncurkan program baru yang berfokus pada dukungan terhadap yayasan sosial dan masjid melalui sosialisasi hukum dan bantuan hukum gratis. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan solusi praktis atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh organisasi keagamaan dan sosial.

Ketua BPAI, Karyono SH, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari misi BPAI untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. “Kami menyadari bahwa banyak yayasan sosial dan masjid menghadapi tantangan hukum yang kompleks, mulai dari regulasi hingga pengelolaan aset. Dengan program ini, kami berharap dapat membantu mereka menjalankan fungsinya dengan lebih baik,” ujar karyono SH.

Program ini menawarkan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk mendukung yayasan sosial dan masjid, antara lain:

  • Sosialisasi Hukum: Memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban hukum organisasi keagamaan dan sosial.
  • Pendampingan Legalitas: Membantu pengurusan dokumen seperti akta pendirian yayasan dan perizinan masjid.
  • Mediasi dan Negosiasi: Menyelesaikan sengketa terkait tanah wakaf, donasi, atau pengelolaan aset secara non-litigasi.
  • Pelatihan Hukum: Melatih pengurus yayasan dan masjid agar lebih memahami dasar-dasar hukum yang relevan dengan tugas mereka.

Program ini disambut antusias oleh berbagai pihak. Salah satu pengurus masjid di Jakarta Timur mengungkapkan rasa terima kasihnya atas inisiatif ini. “Kami sering menghadapi masalah hukum yang sulit kami pahami. Dengan adanya bantuan dari BPAI, kami merasa lebih percaya diri dalam mengelola masjid kami, dan kami juga akan membuka posko bantuan hukum untuk jamaah dan umat. hal ini sejalan dengan ajaran islam yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan. sehingga fungsi masjid bertambah selain fungsi ibadau ubudiah, fungsi masjid menjadi posko bantuan hukum juga” ujar salah satu pengurus masjid di jakarta timur.

BPAI menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga berupaya memberdayakan komunitas keagamaan agar lebih mandiri dalam menghadapi persoalan hukum. Dengan pendekatan berbasis komunitas, BPAI berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis.

Dengan hadirnya program sosialisasi dan bantuan hukum gratis ini, BPAI sekali lagi membuktikan komitmennya dalam mendukung masyarakat, khususnya komunitas keagamaan. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung operasional yayasan sosial serta masjid di Indonesia. @red

Hubungi Kami