Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi kembali melanjutkan proses hukum perkara perdata terkait dugaan pembajakan nomor telepon yang diduga merugikan seorang warga. Dalam sidang kedua yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei, pihak tergugat hadir melalui dua kuasa hukum. Turut tergugat kedua hadir langsung di persidangan, sementara turut tergugat pertama absen dan akan dipanggil kembali untuk sidang lanjutan pada 25 Mei 2025.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial akibat terganggunya aktivitas bisnis setelah nomor ponsel miliknya diduga dibajak oleh turut tergugat kedua, dengan dugaan keterlibatan dari operator seluler sebagai tergugat utama. Tak hanya kerugian ekonomi, penggugat juga dikabarkan mengalami tekanan mental dan gangguan emosional akibat kejadian ini.
“Pembajakan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan surat kuasa dan pernyataan yang tidak sah, serta tindakan turut tergugat kedua yang secara ilegal mengakses data pribadi klien kami. Ini bukan sekadar kelalaian biasa, tapi bentuk pelanggaran hukum yang serius,” ujar Karyono, SH, selaku kuasa hukum penggugat.
Berdasarkan laporan juru sita, surat panggilan untuk turut tergugat kedua telah diterima dengan bukti tanda terima yang sah, sehingga kehadirannya dalam persidangan dinyatakan valid secara hukum.
Tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini dibangun atas dasar analisis hukum yang komprehensif dan akan mengungkap adanya pelanggaran terhadap hukum perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta indikasi unsur pidana.
Sidang lanjutan mendatang disebut akan menjadi tahapan krusial untuk menghadirkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan tuntutan pihak penggugat.